Untuk meminimalisir bau mulut, biasanya kita mentyikat gigi menggunakan pasta gigi. Namun apakah boleh kita menyikat gigi meskipun dalam keadaan berpuasa? Berikut Penjelasannya :
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika berpuasa maupun diluar puasa. Diantara waktu-waktu yang disunahkan bersiwak menurut banyak riwayat hadist dan riwayat para sahabat diantaranya :
1. Saat akan mendirikan shalat, baih shalat fardhu maupun shalat sunnah.
2. Setelah bangun tidur, baik tidur lama maupun sebentar dan baik tidur malam maupun tidur siang.
3. Saat masuk rumah
4. Saat akan membaca Al-Qur'an
5. Saat akan mau masuk masjid
6. Saat mulut berubah bau dan warna giginya seperti karena terlalu lama diam ataupun setelah banyak bicara
Kebanyakan dari kita biasanya menggosok gigi menggunakan odol atau pasta. Namun jika anda menggunakan odol yang memiliki rasa yang sangat kuat, hingga berpengaruh sampai kedalam tubuh, sementara penggunanya tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk kedalam, maka hukumnya makruh, namun jika sebaliknya boleh-boleh saja.
Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya
"Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air kedalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar